Menurut Subagio, tak seluruh bagian pasar yang ditutup, tapi hanya pasar hewan.
"Pasar tradisional memang dibatasi, tapi kalau pasar hewan ditutup," kata dia.
Subagio mengatakan, polisi akan menindak tegas para pedagang yang masih menggelar dagangan dan melakukan aktivitas jual beli di pasar.
Baca juga: Pedagang Tetap Jualan meski Pasar Ditutup, Polisi: Mereka Menguji Ketegasan Kami
Para pedagang diminta mematuhi imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mencegah penyebaran virus corona baru.
“Kalau masih tetap ada, tindakan sesuai undang-undang kesehatan dan karantina. Bisa kami jerat hukuman maksimal satu tahun,” pungkas dia.
(Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.