Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Dilarang Masuk ke Indonesia, Penjagaan Pelabuhan dan Bandara di Batam Diperketat

Kompas.com - 02/04/2020, 08:32 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi memperketat penjagaan pintu masuk yang ada di Kota Batam, seperti Pelabuhan Feri Internasional dan Bandahara Hang Nadim, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain itu, kebijakan itu dilaksanakan karena Batam merupakan wilayah terdepan Indonesia dan juga berbatasan dengan dua negara maju, seperti Malaysia dan Singapura.

“Sebenarnya pejagaan sudah sejak lama kami perketat, namun setelah keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, semakin kami maksimalkan penjagannya,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto melalui telepon, Kamis (2/4/2020) pagi tadi.

Baca juga: Penggiliran Air Bersih di Batam Kembali Ditunda

Selain menindaklanjuti peraturan Menkum dan HAM, hal ini juga dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 dari luar negeri ke Indonesia, khusunya di Batam, Kepri.

“Peraturan atau larangan itu mulai berlaku pada hari ini, Kamis, 2 April 2020 yang tidak lain untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Romi.

Namun demikian, larangan itu tidak berlaku bagi WNA yang masuk dalam enam kategori, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

“Namun orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia,” papar Romi.

Persyaratan yang dimaksud, lanjut Romi, mulai dari adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Selain kebijakan itu, Indonesia memberlakukan protokol kesehatan di setiap pintu-pintu masuk Tanah Air bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba.

Salah satu protokol wajib mengisi health alert card yang disiapkan oleh Kementrian Kesehatan melalui KKP.

Bagi WNI yang menunjukkan gejala ringan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

"Bagi yang menunjukkan gejala maka akan ditangani lebih lanjut, yaitu kemudian akan dilakukan karantina secara terpisah dan ditangani lebih lanjut sesuai kebijakan yang dilakukan petugas kesehatan kepelabuhanan," terang Romi.

Sementara WNA yang masuk dalam enam kategori, meski telah memenuhi syarat untuk masuk ke Indonesia, khususnya Batam, Kepri, namun jika mengalami gejala Covid-19, akan langsung larang dan dipulangkan ke negara asalnya.

“Seperti saya katakan tadi, hal ini akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan KKP. Kalau KKP bilang tidak berbahaya, kami persilakan masuk, namun jika KKP mengatakan bahaya, otomatis kami larang masuk,” tegas Romi.

Untuk meminimalisasi penularan, personel Imigrasi yang bertugas dipintu masuk juga dilengkapi dengan alat kesehatan sesuai prosedur kesehatan dunia, mulai dari mengenakan masker dan sarung tangan.

Baca juga: UPDATE 1 April, 1 PDP Corona di Batam Kembali Meninggal Dunia

Interaksi antara petugas dengan WNA dan WNI yang masuk berjarak 1,5 meter.

“Kami juga menerapkan social distancing dan physical distancing untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 yang terus meningkat ini,” pungkas Romi.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, China, Korea Selatan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com