“Seperti saya katakan tadi, hal ini akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan KKP. Kalau KKP bilang tidak berbahaya, kami persilakan masuk, namun jika KKP mengatakan bahaya, otomatis kami larang masuk,” tegas Romi.
Untuk meminimalisasi penularan, personel Imigrasi yang bertugas dipintu masuk juga dilengkapi dengan alat kesehatan sesuai prosedur kesehatan dunia, mulai dari mengenakan masker dan sarung tangan.
Baca juga: UPDATE 1 April, 1 PDP Corona di Batam Kembali Meninggal Dunia
Interaksi antara petugas dengan WNA dan WNI yang masuk berjarak 1,5 meter.
“Kami juga menerapkan social distancing dan physical distancing untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 yang terus meningkat ini,” pungkas Romi.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, China, Korea Selatan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.