Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Warga 2 Kali hingga Gali Liang Lahat 8 Meter, Fakta Penolakan Jenazah Corona di Lampung

Kompas.com - 01/04/2020, 18:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Covid 19 di Bandar Lampung, Reihana, membenarkan informasi adanya penolakan warga terhadap pemakaman jenazah pasien positif 02 pada hari Senin (30/3/2020).

Menurut Reihana, penolakan tersebut terjadi di dua lokasi, yaitu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Batu Putuk di Teluk Betung Barat dan di TPU Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling.

“Dari kejadian (penolakan warga) kemarin, pemprov mengambil kebijakan untuk memakamkan jenazah di lahan milim Pemrov Lampung,” kata Reihana dalam video conference, Selasa (31/3/2020) petang.

Baca juga: Fakta 300 Siswa Setukpa Terinfeksi Virus Corona, Proses Belajar Dihentikan dan Wajib Berjemur

Reihana menjelaskan, jenazah pasien positif 02 tersebut meninggal di Ruang Isolasi RS Bandar Lampung, sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (30/3/2020).

Setelah itu, jenazah rencananya akan segera dimakamkan pada pukul 14.00 di TPU Batu Putuk.

Setelah liang lahat digali, petugas segera meluncur ke lokasi untu melakukan pemakaman.

Namun, sesampainya di lokasi, warga di sekitar TPU Batu Putuk merasa keberatan dan menolak rencana pemakaman tersebut.

Negosiasi petugas dengan warga pun berjalan alot. Bahkan, sampai pukul 17.00 WIB, jenazah belum dimakamkan.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Viral Anggota DPRD Akan Telan Virus Corona | Heboh Helm Covid-19 Milik Wakapolres Mojokerto

Tak ingin berlama-lama, petugas segera memutuskan membawa jenazah ke TPU Bukit Kemiling Permai. Liang lahan pun telah disiapkan bagi jenazah.

Namun, warga perumahan yang letaknya tak jauh dari TPU, juga menolak.

Di lahan milik Pemprov Lampung

Setelah dua kali ditolak warga, akhirnya petugas memakamkan jenazah dimakamkan di lahan milik Pemprov Lampung di TPU Kota Baru.

Petugas lalu segera mengerahkan satu unit ekskavator untuk menggali liang lahat sedalam 8 meter.

Alasannya, hal itu sesuai dengan standar WHO terkait pemakaman pasien terinfeksi virus corona.

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com