Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Virus Corona, Warga Sortir Pendatang dan Karantina Mandiri untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 01/04/2020, 15:05 WIB
Rachmawati

Editor

"Ketika tiba-tiba diumumkan belasan ribu orang mudik dalam delapan hari, apa iya mereka yang membawa virus. Jadi artinya kita seakan-akan di Jakarta ini adalah penyebar virus di mana-mana," ujarnya.

Biwara Yuswantana, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Yogyakarta, mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati dan walikota terkait inisiatif masyarakat yang melakukan karantina wilayah.

Baca juga: Usai Karantina Mandiri, Ini yang Harus Dijalani Detri Warmanto agar Tak Tertular Corona Lagi

Menurut pemantauannya, bupati dan walikota sudah memberi surat edaran yang ditujukan kepada camat dan desa untuk menjadi pedoman apa yang harus dilakukan apabila ada pendatang atau orang yang masuk ke wilayahnya.

"Intinya bagaimana kemudian kearifan lokal di DIY yang melakukan inisiatif untuk melakukan upaya untuk melindungi warganya dari potensi penularan Covid-19 dengan melakukan langkah-langkah filter," kata Biwara.

"Perlakuan tindakannya memang bervariasi. Ada yang kemudian sudah disediakan tenda penyemprotan di pintu masuk kampung. Ada yang kemudian dilakukan pendataan, jadi setiap orang yang masuk di data, dilaporkan kemudian apa yang perlu dilakukan terhadap mereka," lanjutnya kemudian.

Baca juga: Karantina Wilayah, Batam Beri Sembako Gratis dan Pekerja Tetap Bekerja

Apa beda 'pembatasan sosial berskala besar' dan 'karantina wilayah'?

Alih-alih menempuh kebijakan karantina wilayah, atau lockdown, seperti desakan berbagai pihak, Presiden Joko Widodo memilih kebijakan pembatasan sosial berskala besar' untuk menangani wabah Covid-19.

Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengungkapkan kebikakan ini ditempuh karena pemerintah menganggap penerapan lockdown tidak efektif di India dan Italia.

"Presiden melihat kalau karantina wilayah itu dengan kasus saja India, kasus Italia, itu ternyata menimbulkan kekacauan sosial. Kalau tidak direncanakan secara terukur, mengingat contoh-contoh tersebut, Presiden menganggap Indonesia sekarang sudah cukup dengan pembatasan sosial dalam skala besar," kata dia.

Baca juga: Karantina Lokal Gaya Kota Tasikmalaya

Lantas, apa perbedaan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar?

Keduanya merupakan bagian dari opsi-opsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Disebutkan dalam undang-undang tersebut, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dilakukan dengan empat pilihan, yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Baca juga: Gubernur NTT: Karantina Daerah Kewenangan Pemerintah Pusat

Dijelaskan dalam undang-undang itu, pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Sedangkan karantina wilayah adalah pembatasan yang dilakukan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Fadjroel mengatakan kebijakan pembatasan sosial skala besar ini sebenarnya diterapkan dalam dua pekan terakhir.

Baca juga: Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Skala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

Namun, kata Fadjroel, kali ini penerapan pembatasan sosial disertai dengan upaya pendisiplinan hukum.

"Jadi sebenarnya dari UU Nomor 6 Tahun 2018, yaitu pembatasan sosial berskala besar, terus ditambah maklumat Polri. Kalau orang melakukan kerumunan, itu bisa dibubarkan, melalui KUHP dan itu sampai hari Sabtu kemarin sudah hampir 10 ribuan kerumunan massa dibubarkan," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait kebijakan ini.

Melalui regulasi ini maka seluruh pemerintah daerah memiliki aturan baku dalam membuat keputusan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com