Tapi, Zaenal memahami alasan pemerintah melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ia pun patuh demi kebaikan semua orang agar terhindar dari virus corona baru atau Covid-19.
“Iya apa harus dikata, ini aturan pemerintah, jadi harus diikuti,” kata Zaenal.
Meski tak bisa menyelenggarakan nyongkolan, Zaenal dan Atika tetap melakukan ziarah kubur ke makam kakek dan neneknya.
Baca juga: Viral Foto Lockdown Desa di Magetan, Ini Penjelasan Camat Barat
Ziarah makam merupakan salah satu tradisi dalam perkawinan bagi masyarakat Pulau Lombok.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Abdul Muhid mengatakan, tradisi nyongkolan dalam resepsi pernikahan masyarakat setempat terpaksa ditiadakan sementara waktu.
Masyarakat, kata Muhid, mematuhi aturan pemerintah untuk menjaga jarak dan tak berkumpul.
“Iya kita tau ini tradisi, tapi kita harus mematuhi pemerintah kita agar kita selamat,” kata Muhid.