MAJENE, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang laki-laki asal Majene, Sulawesi Barat, karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kematian pasien terinfeksi virus corona.
Laki-laki berinisial RM (19) ditangkap anggota Polres Majene pada Selasa (31/3/2020).
Saat ditangkap polisi, RM yang bekerja sebagai kuli bangunan mengakui telah membuat berita bohong soal pasien positif Covid 19 di Sulawesi Barat telah meninggal dunia.
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Rencana Isolasi Wilayah di Kalbar, Gubernur: Hoaks
Padahal, satu pasien positif virus corona di Sulawesi Barat hingga kini masih dalam perawatan rumah sakit.
“Cuitannya di Facebook yang mengabarkan kematian pasien Covid-19 di Majene telah menyebabkan keresahan dan kepanikan terutama petugas rumah sakit,” jelas Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin, Rabu (1/4/2020).
Saat ini, RM berada dalam tahanan Polres Majene.
Baca juga: Jerat Pidana bagi Penyebar Hoaks Covid-19...
RM terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi dengan hukuman paling lama enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.