MAJENE, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang laki-laki asal Majene, Sulawesi Barat, karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kematian pasien terinfeksi virus corona.
Laki-laki berinisial RM (19) ditangkap anggota Polres Majene pada Selasa (31/3/2020).
Saat ditangkap polisi, RM yang bekerja sebagai kuli bangunan mengakui telah membuat berita bohong soal pasien positif Covid 19 di Sulawesi Barat telah meninggal dunia.
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Rencana Isolasi Wilayah di Kalbar, Gubernur: Hoaks
Padahal, satu pasien positif virus corona di Sulawesi Barat hingga kini masih dalam perawatan rumah sakit.
“Cuitannya di Facebook yang mengabarkan kematian pasien Covid-19 di Majene telah menyebabkan keresahan dan kepanikan terutama petugas rumah sakit,” jelas Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin, Rabu (1/4/2020).
Saat ini, RM berada dalam tahanan Polres Majene.
Baca juga: Jerat Pidana bagi Penyebar Hoaks Covid-19...
RM terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi dengan hukuman paling lama enam tahun penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan