Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Undang Sudrajat
Pemerhati kebijakan publik

Pemerhati kebijakan publik, tinggal di Tasikmalaya.

Karantina Lokal Gaya Kota Tasikmalaya

Kompas.com - 01/04/2020, 11:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tidak ada pilihan lain, kecuali memcegah penyebaran yaitu dengan mengkarantina diri.

Menjadi pertanyaan, apakah kebijakan ini akan efektif ?

Semua berharap kebijakan tersebut tentu berjalan dengan baik, sehingga warga kota terlindung dari sebaran corona.

Untuk melihat apakah bisa efektif atau tidak, paling tidak ada lima hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, Pemkot Tasikmalaya mesti mengluarkan surat keputusan wali kota terbaru terkait kebijakan ini. Karena kebijakan diambil sekarang berbeda dengan yang sebelumnya yaitu berupa imbauan sosial distancing atau pembatasan sosial.

Keputusan ini harus mengurai tujuan kebijakan secara lebih jelas, untuk instruksi bagi pelaksana di lapangan dan apa prioritas yang perlu dilakukan. Sampai Minggu (30/3/2020) baru lisan dalam pidato disampaika ke publik, belum aturan tertulis.

Kedua, kebijakan ini harus didukung semua pihak, mulai dari DPRD, tokoh ulama, tokoh masyarakat, cendekiawan, dan masyarakat itu sendiri sehingga dalam pelaksanaanya di lapangan bisa berjalan dengan baik. Termasuk semua komponen itu ikut sosialisasi ke lapangan.

Belajar dari pengalaman kegiatan pembatasan sosial yang telah berjalan beberapa waktu ke belalakang, ternyata tidak banyak berjalan.

Terlhat suasana kota masih ramai, kegiatan pengajian, jumatan masih sepeti biasa. Belum terlihat pembatasan kegiatan kerumuman massa.

Saat karantina ke depan, hal seperti itu, baiknya bisa dicegah. Dorong warga untuk bekerja di rumah dan beribadah di rumah.

Ketiga, Pemkota Tasikmalaya harus memilii anggaran yang cukup agar pelaksanaan kebijakan ini berhasil. Terutama untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, pencegahan maupun penindakan.

Rencana untuk menambah ruang isolasi di rusun asrama mahasjswa harus teranggarkan. Termasuk operasional petugas di lapangan dan bantuan untuk warga sangat miskin terdampak. Dalam hal ini harus diokasikan kebutuhan anggran secara memadai.

Keempat, kebijakan ini harus jelas siapa saja petugas atau pelaksana di lapangan, mulai dari petugas yang mencegah kendaraan masuk, pengawas kegiatan di lapangan, dan lainnya. Keterlibatan Polri dan TNI juga diperlukan untuk kebijakan ini. Hanya di mana mereka berperan perlu koordinasi pemangku kebijakan.

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya saat akan proses kremasi dan penguburan jenazah positif corona di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Senin (30/3/2020) dini hari tadi.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya saat akan proses kremasi dan penguburan jenazah positif corona di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Senin (30/3/2020) dini hari tadi.

Kelima, hukuman atau sanksi atas pelanggaran selama kebijakan dijalankan. Apa bentuk hukuman akan diterapkan terhadap mereka yang melanggar, apakah kurungan fisik, denda atau sebatas teguran.

Hukuman diperlukan agar orang mau tunduk atas aturan diterapkan. Ini juga bagian penting, dalam implementasi kebijakan karantina lokal tersebut.

Termasuk hukuman atas perusahaan bus jika masih operasional atau orang seenaknya melakukan kegiatan massa, membuka hiburan, dan lainnya.

Tindakan tegas diperlukan, agar kebijakan berjalan. Apalagi ini menyangkut perlindungan nyawa dalam jumlah besar. (Undang Sudrajat, pemerhati kebijakan publik)

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com