Kepada polisi, SPH mengatakan, keponakannya yang berusia 13 tahun itu menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.
"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," kata SPH.
Baca juga: Fakta Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Selama 13 Tahun hingga Dilaporkan ke Polisi
Kapolsek AKP Rido Rafika mengatakan, ditangkapnya pelaku ini setelah pihaknya menerima laporan dari bibi korban.
Mendapati laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu.
"Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," katanya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Rido, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas kejadian itu.
Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban, perilaku bejat SSK tidak hanya dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya.
"Ternyata korbannya tidak hanya anak tirinya yang berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental berusia 17 tahun," ujarnya.
Persetubuhan yang dilakukan SSK terhadap anak kandungnya itu diperkirakan berlangsung sejak awal 2020.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ayah di Lampung Tengah Tega Setubuhi 2 Anak Perempuannya, Salah Satunya Alami Retardasi Mental
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.