Ketiga terdakwa adalah istri kedua korban, Zuraida Hanum (41); Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam Nomor 64, Kelurahan Tegalsarimandala 1, Kecamatan Medandenai, dan; Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya Nomor 131, Lingkungan 10, Kelurahan Simpangselayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut terungkap bahwa Zuraida adalah otak pembunuhan itu.
Baca juga: Ibunda Eksekutor Hakim PN Medan: Anak Saya Penyayang, Membunuh Binatang Pun Tidak Akan Tega
Dia mengiming-imingi Jefri dan Reza upah Rp 100 juta dan ibadah umrah bersama.
Zuraida juga ingin menikah dengan Jefri yang selama ini menjadi selingkuhannya.
Dalam dakwaan primair, Zuraida dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. Sementara pada dakwaan subsidiair, dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.