Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Buru Batal Tutup Pintu Masuk Wilayah di Tengah Wabah Corona

Kompas.com - 01/04/2020, 05:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Buru, Maluku, Ramli Umasugy membatalkan kebijakan menutup akses masuk ke wilayah tersebut yang rencananya akan mulai diberlakukan, Rabu (1/4/2020).

Instruksi untuk menutup akses masuk keluar ke Kabupaten Buru baik melalui jalur laut dan darat demi mencegah penyebaran virus corona sebelumnya telah dikeluarkan bupati melalui surat edaran bernomor 049/71 Tahun 2020.

Namun, sebelum instruksi itu diberlakukan, Ramli menerbitkan surat pembatalan atas kebijakan menutup pintu masuk ke wilayah tersebut.

Baca juga: Akses Menuju Buru Selatan Ditutup Sementara, Ini Alasan Bupati

Instruksi terbaru yang membatalkan kebijakan sebelumnya itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 31 Maret 2020 tentang pencabutan instruksi Bupati Buru Nomor 049/71 Tahun 2020 tentang penutupan sementara pintu masuk keluar ke wilayah Pulau Buru.

“Sehubungan dengan instruksi bupati bernomor 049/71 Tahun 2020 tentang penutupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah kabupaten Buru tertanggal 28 maret 2020, dan dengan memperhatikan situasi terkini dalam penanganan penyebaran Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa terhitung sejak hari ini, instruksi bupati tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Ramli, dalam surat edaran terbarunya yang diterima Kompas.com, Selasa.

Dalam surat edaran terbaru itu Bupati Buru menginstruksikan tiga hal.

Pertama, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Buru, Pemkab Buru telah menyiapkan penginapan untuk tempat isolasi bagi masyarakat yang secara medis menunjukkan gejala terpapar Covid-19.

Kedua, Pemkab Buru akan memperketat seluruh pintu masuk dengan menerapkan aturan pemeriksaan KTP bagi seluruh penumpang yang tiba di Kota Namlea, dan khususnya untuk pendatang yang tidak memiliki KTP Buru dan berasal dari zona merah akan langsung dikarantina di tempat isolasi.

Baca juga: Gubernur: Masyarakat Maluku Belum Terlalu Sadar Bahaya Virus Corona

Terakhir, untuk masyarakat Buru yang yang selesai melaksanakan kunjungan dari wilayah yang masuk kategori zona merah diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, dibawa pengawasan aparat keamanan serta kontrol langsung dari tim medis.

Ramli yang dikonfirmasi dari Ambon membenarkan telah membatalkan kebijakan menutup pintu keluar masuk Kabupaten Buru yang rencananya akan diberlakukan hari ini.

“Sudah dibatalkan, tidak ada lagi penutupan akses keluar masuk ke wilayah Buru. Hanya saja, pengawasan kepada setiap orang yang datang diperketat,” ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com