Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Ditunda, 289 Panwas dan Staf Sekretariat Kecamatan di Semarang Dinonaktifkan

Kompas.com - 31/03/2020, 23:09 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 289 panitia ad hoc beserta staf sekretariat kecamatan diberhentikan sementara oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang.

Hal ini dilakukan setelah adanya penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan, pihaknya memberhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat serta Panwaslu Kelurahan guna mengantisipasi semakin merebaknya pandemi virus corona di Kota Semarang.

“Saat ini, kami melaksanakan pemberhentian sementara semua jajaran kami di tingkat kecamatan dan kelurahan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Itu sebagai langkah pencegahan semakin menyebarnya virus Covid-19,“ ujar Amin kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri: Jadwal Baru Tergantung Kondisi Covid-19 di Indonesia

Lebih lanjut, dia menyebutkan, total yang diberhentikan sementara masa tugasnya ada sebanyak 289 orang.

"Di antaranya sebanyak 48 orang Panwaslu Kecamatan di 16 kecamatan se-Kota Semarang, 177 orang Panwaslu Kelurahan di 177 Kelurahan se-Kota Semarang dan 64 orang terdiri dari Kepala Sekretariat, PUMK dan staf tingkat kecamatan," jelasnya.

Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian sementara sejak 30 Maret 2020 yakni SK nomor 019/Bawaslu-KotaSemarang/HK.01.01/III/2020 untuk panwaslu kecamatan dan 020/Bawaslu-KotaSemarang/HK.01.01/III/2020 untuk panwaslu kelurahan.

“Kami sudah terbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sejak 30 Maret 2020 dan efektif berlaku sejak saat itu. Ini jauh-jauh sudah kami sosialisasikan kepada jajaran kami sehingga menjadi acuan bersama,“ tambahnya

Pemberhentian sementara tersebut juga berdasar Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Selain itu juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 179/PL-02-Kpts/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humasdan Hubal Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, dalam hal tahapan Pilkada selanjutnya diperlukan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
Baca juga: Pilkada Ditunda, Wali Kota Pematangsiantar Kumpulkan Camat Tengah Malam

“Sambil menunggu arahan lebih lanjut terkait hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Pemerintah serta Penyelenggara Pemilu mengarah pada penundaan secara menyeluruh tahapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Arief menyampaikan turunan hasil RDP muncul skenario atau opsi dalam pelaksanaan pemungutan suara antara lain Opsi A tanggal 9 Desember 2020, Opsi B tanggal 17 Maret 2021 dan Opsi C tanggal 29 Desember 2021.

"Sehingga Perpu dibutuhkan secara cepat agar terdapat kejelasan opsi mana yang akan diambil oleh pemerintah," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com