KUPANG, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menyelidiki kasus siswi SD di Kota Kupang berinisial PAL, yang menjadi korban pencabulan calon ayah tirinya JB (35).
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan pelaku.
"Korban yang masih berusia 9 tahun ini mengaku sudah dua kali dicabuli calon ayah tirinya," ungkap Wayan, kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020) petang.
Aksi pencabulan pertama, lanjut Wayan, di gudang Gajah Mada di Jalan Pendidikan Kelurahan Kelapa Lima.
Baca juga: Seorang Pria di Kupang Cabuli Calon Anak Tirinya, Kepergok Ibu Korban
Selanjutnya, pencabulan kedua di rumah korban, saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Kasus itu, kata Wayan, bermula saat ibu korban sedang tidak ada dirumah. Waktu itu, hanya ada pelaku dan korban.
Pelaku, lanjut Wayan, kemudian mengajak korban menonton film di YouTube sembari tidur-tiduran di kamar.
Saat asyik menonton YouTube, pelaku langsung mencabuli bocah usia 9 tahun yang saat ini duduk di bangku kelas III SD itu.
Usai mencabuli korban, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kepada siapapun termasuk ibu korban.