Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta seluruh pengusaha bus penumpang dan pariwisata untuk menghentikan sementara operasional di Sumbar.
Permintaan itu dituangkan dalam surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan bus angkutan umum di Sumbar.
Irwan Prayitno menyebutkan, surat itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan bus antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus pariwisata.
Penghentian sementara itu diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.