Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dibunuh dan Diperkosa, Ternyata ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Kalbar Sudah Dibuntuti Pelaku

Kompas.com - 31/03/2020, 13:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah polisi berhasil menangkap UH (23), warga Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku pembunuh ABG yang hendak jadi pagar ayu di Kalbar, fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata sebelum dibunuh dan diperkosa korban sudah dibuntuti pelaku.

Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi saat ia hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan di rumah pamannya yang berjarak sekitar 500 meter.

Di tengah perjalanan, kata Idris, ternyata korban sudah dibuntuti pelaku karena tahu saat akan pergi korban akan melewati tempat tinggalnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuh ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Kalbar Terancam 15 Tahun Penjara

Situasi yang masih sepi membuat UH melancarkan aksinya.

"Korban langsung dibawa ke hutan sambil dicekik sampai lemas," kata Idris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) pagi.

Setibanya di hutan, sambung Idris, pelaku lantas memerkosa korban dalam keadaan tak berdaya dan diduga telah meninggal dunia.

"Korban dan pelaku tak saling mengenal. Cuma, saat di kampung, pelaku tetangga korban tinggal di samping rumahnya," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Ditemukannya Mayat ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Acara Pernikahan

 

Idris mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan olah kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dari keterangan warga setelah kejadian ada salah seorang pemuda yang tiba-tiba keluar dari kampung tanpa pamit," ujarnya.

Baca juga: Mayat ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Acara Pernikahan Diduga Korban Pembunuhan

Sambungnya, UH ditangkap di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak, Kalbar.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemuda tersebut mengakui perbuatannya," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motifnya lainnya," tegasnya.

Baca juga: Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Pekanbaru Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya

 

Sebelumnya diberitakan, TN (16), warga Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditemukan tewas di semak-semak, Minggu (29/3/2020).

TN diketahui pergi ke rumah pamannya yang berjarak 500 meter hendak menjadi pagar ayu di acara resepsi pernikahan.

Namun hingga siang hari korban yang telah ditunggu tak kunjung datang.

Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi

Khawatir terhadap TN, keluarga berusaha mencari keberadaan korban.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban ditemukan oleh saudara kandungnya, Tris dalam kondisi tak bernyawa.

 

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com