Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Segera Salurkan Dana untuk Warga Terdampak Corona, Begini Usulan Mekanismenya

Kompas.com - 31/03/2020, 10:25 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, pemerintah masih memiliki kecukupan anggaran untuk menanggulangi dan mencegah dampak corona. Anggaran dalam postur APBN masih aman untuk membiaya itu.

Caranya adalah dengan melakukan realokasi anggaran di setiap kementerian.

Menurut Dedi, di kementerian masih banyak anggaran belanja rutin pegawai, yang beberapa di antaranya untuk perjalanan dinas, seminar dan kegiatan lain di luar penggajian.

"DPR sepakat tunda perjalanan dinas, seminar, FDG (forum diskusi grup) dan lainnya. Kementerian juga kalau itu disisir jumlahnya besar. Bisa dialokasikan untuk penanggulangan corona," kata Dedi kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Gaji DPR Dipotong 50 Persen untuk Tangani Corona, Dedi Mulyadi: Kami Tak Masalah...

Belum lagi anggaran di belanja modal banyak yang bisa digeser untuk penanganan corona.

Kata Dedi, di setiap kementerian, anggaran yang ditunda tahun depan bisa digeser. Misalnya, anggaran untuk pilkada serentak digeser dahulu untuk penanganan wabah corona.

Selain di pemerintah pusat, lanjut Dedi, anggaran juga bisa didapat dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga desa.

Mekanisme pengambilannya sama dengan pusat. Dana kegiatan yang bisa ditunda, dialokasikan untuk penangan corona.

Begitu juga di desa. Menurut Dedi, pemerintah desa itu memiliki anggaran dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Sebagian dananya bisa dialokasikan untuk menangani dampak corona.

"Di desa, dananya Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Itu untuk kebutuhan makan rakyat bisa," kata wakil ketua Komisi IV ini.

Mekanisme distribusi

Dedi mengatakan, saat ini ada beberapa kriteria warga yang berhak menerima bantuan. Kriteria pertama adalah rakyat miskin dan janda.

Mereka sudah mendapat bantuan rutin dari pemerintah pusat melalui program keluarga harapan (PKH) dan dana bantuan pangan non tunai (BPNT).

"Kriteria ini sudah jelas, anggarannya sudah ada karena termasuk program rutin," katanya.

Kriteria selanjutnya adalah mereka yang terdampak langsung corona. Yaitu mereka yang tidak bisa mencari nafkah karena harus tinggal di rumah seperti pedagang keliling, buruh harian pabrik UMKM, dan sejenisnya.

Nah, kriteria baru ini menjadi kewajiban pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa. Ketiga pemerintah ini menyisihkan anggaran untuk membantu pemenuhan kebutuhan warga dari kriteria ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com