Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabuli Guru di Hutan, Gadis Difabel Cari Keadilan

Kompas.com - 31/03/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AN (19) kabur dari asrama karena kepala sekolah tempat ia belajar tak menindaklanjuti laporannya terkait perkosaan yang dilakukan sang guru, TU 

AN adalah seorang gadis difabel di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur yang tinggal di asrama.

Perkosaan berawal saat TU mengajak AN membeli bakso. Mereka berdua berboncengan menuju Ba'a, ibu kota Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi Difabel

Setelah selesai makan bakso, mereka berdua kembali ke asrama. Namun di tengah jalan TU mengarahkan motornya ke hutan dekat sekolah.

Ia kemudian berhenti dan membuka baju. Lalu ia memaksa AN untuk oral seks.

Gadis 19 tahun itu menolak.

TU lalu mencabuli AN dan memaksanya berbaring di tanah. Di hutan dekat sekolah, TU memperkosa AN.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Siswi Difabel, Guru Jemput dan Antar Korban ke Asrama

Setelah melakukan aksinya, TU mengantar AN pulang ke asrama.

Saat tiba di asrama, AN melaporkan kasus tersebut ke kepala asrama. Laporan pun dilanjutkan ke kepala sekolah.

Sayangnya sang kepala sekolah tak menindaklanjuti kasus tersebut karena TU membantah telah memperkosa AN.

Baca juga: Guru yang Diduga Perkosa Siswi Difabel di Rote Ndao Ditahan

Selain itu tak ada saksi di kasus pemerkosaan tersebut.

Karena marah dan tak terima, AN kabur dan melaporkan kejadian itu pada orangtuanya. AN pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rote Ndao.

"Orang tua korban lalu mendatangi Polres Rote Ndao dan membuat laporan polisi," kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo.

Baca juga: Kasus Dugaa Perkosaan Siswi Difabel di Rote Ndao, Sekolah Sempat Usut Laporan Korban

Sang guru ditahan

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Kamis (19/3/2020), TU ditangkap polisi di rumahnya. Ia digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Setelah diperiksa, TU langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Penahanannya dilakukan hari ini hingga 8 April 2020 mendatang," ujar Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo.

Ia juga mengatakan polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk meminta keterangan pelak dan korban.

Baca juga: Fakta Pemerkosaan Siswi SMA di Sumbar, Dilakukan 5 Orang, Salah Satunya Pacar Korban

Saat ini AN mendapatkan pendampingan dari petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Rote Ndao untuk memulihkan trauma.

Saat mengetahui pelaku ditahan dan diproses hukum, AN mengaku siap bersekolah.

"Setelah diberikan pengetahuan tentang penanganan kasus dan diberitahukan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan dan diproses hukum, korban akhirnya siap untuk kembali bersekolah," jelas Anam.

Rencananya berkas perkara kasus ini akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (31/3/2020).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com