KOMPAS.com - Perkembangan kasus Covid-19 yang kian masif menjadi perhatian serius oleh pemerintah.
Menyikapi kondisi itu, sejumlah daerah mulai memberlakukan pembatasan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu dilakukan agar warga lebih disiplin dalam menjalankan anjuran pemerintah untuk tetap berada di dalam rumah.
Sebab, imbauan kepada warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah tersebut selama ini cenderung diabaikan.
Berikut ini sejumlah daerah yang terapkan jam malam:
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan memberlakukan jam malam.
Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, bahkan akan didenda sebesar Rp 1 juta.
"Mulai pukul 19.00 ke atas, tidak ada masyarakat yang berkeliaran bebas. Jika kedapatan, kita akan beri denda Rp 1.000.000. Perbub sudah ada dan tinggal tunggu tanda tangan Bupati Sikka. Hari ini Bupati akan tanda tangan Perbub itu," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Meski demikian, bagi warga yang memiliki keperluan mendesak di atas jam tersebut akan diberikan kelonggaran. Dengan syarat melapor kepada Satgas Covid-19 Sikka.
Baca juga: Kisah Haru Perawat Positif Covid-19: Anak Sering Tanya Mama Kapan Pulang?
Sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan akan menerapkan jam malam.
Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena masyarakat diketahui banyak yang tidak menghiraukan anjuran pemerintah untuk tetap berada di dalam rumah.
"Mulai 1 April nanti akan diberlakukan jam malam demi mencegah penyebaran virus corona di Kota Pekalongan," kata Saelany usai rapat koordinasi yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolres Pekalongan Kota, dan Dandim 0710 Pekalongan, Senin (30/3/2020).
Selain melarang aktivitas warga pada malam hari, semua toko juga wajib tutup pada pukul 21.00 WIB.