Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Wabah Covid-19, Panwascam dan Panwasdes Kendal Berhentikan Sementara

Kompas.com - 30/03/2020, 19:42 WIB
Slamet Priyatin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memberhentikan sementara semua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa.

Pemberhentian sementara yang berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kendal No. 311/2020 dan 312/2020 mulai berlaku pada 1 April 2020.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, petugas yang diberhentikan akan tetap mendapatkan honorarium untuk Maret 2020.

Baca juga: Pilkada Diusulkan Ditunda akibat Corona, Bawaslu: Perlu Bicara dengan Banyak Pihak

Namun, mereka tidak lagi mendapatkan honorarium hingga status pemberhentian sementara dicabut.

“Langkah Bawaslu Kendal ini diambil berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa,” kata Odilia di Kantor Bawaslu Kendal, Senin (30/3/2020).

Menurut, Odilia, pemberhentian sementara masa tugas ini, karena beberapa tahapan Pilkada ditunda oleh KPU, akibat merebaknya virus corona.

“Selanjutnya SK pemberhentian akan kami kirim melalui email,” jelasnya.

Baca juga: Pilkada Lanjutan hingga Susulan, Ini Sejumlah Rekomendasi Bawaslu untuk KPU Hadapi Corona

Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Kendal, Musthofifin, menambahkan penyampain pemberhentian sementara via video conference ini, juga sesuai arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com