PALEMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap D (33) yang merupakan salah satu juru parkir di rumah sakit Hermina Palembang, lantaran diduga telah menyebarkan video hoaks soal pasien yang terjangkit virus corona.
Informasi dihimpun, D sebelumnya merekam seorang pasien yang dibawa oleh dua perawat dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada Jumat (27/3/2020) kemarin.
Dalam rekaman video berdurasi 2.03 detik tersebut, D menyebutkan jika pasien tersebut positif terjangkit virus corona.
Selanjutnya, rekaman tersebut di kirim oleh pelaku ke group WhatsApp tempatnya bekerja.
Baca juga: Diduga Sebarkan Hoaks tentang Corona, Oknum Polwan Polda Maluku Dilaporkan ke Polisi
Kemudian, rekaman itu pun menjadi viral dan membuat warga Palembang menjadi resah hingga akhirnya pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, Depriadi kini telah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait video tersebut.
Dari tersangka, petugas mengamankan satu unit handphone Redmi Note 5A warna silver yang digunakannya untuk merekam dan menyebarkan video hoaks tersebut.
Baca juga: Iseng dan Tak Puas dengan Pemerintah, Motif Pelaku Sebar Hoaks Terkait Virus Corona
"Tersangka berkata kepada pengunjung RS Hermina bahwa pasien yang akan dimasukkan ke dalam mobil ambulans yang tersebut adalah pasien positif corona tanpa mengecek kebenaran dari status pasien tersebut," kata Nuryono, melalui pesan singkat Senin (30/3/2020).
Nuryono menjelaskan, Depriadi dikenakan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Kami imbau warga jangan mudah percaya informasi yang belum pasti kebenarannya dan jangan menyebarkan berita hoaks yang membuat orang resah," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.