Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Parkir RS Sebarkan Video Hoaks Pasien Corona Ditangkap di Palembang

Kompas.com - 30/03/2020, 15:02 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap D (33) yang merupakan salah satu juru parkir di rumah sakit Hermina Palembang, lantaran diduga telah menyebarkan video hoaks soal pasien yang terjangkit virus corona.

Informasi dihimpun, D sebelumnya merekam seorang pasien yang dibawa oleh dua perawat dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada Jumat (27/3/2020) kemarin.

Dalam rekaman video berdurasi 2.03 detik tersebut, D menyebutkan jika pasien tersebut positif terjangkit virus corona.

Selanjutnya, rekaman tersebut di kirim oleh pelaku ke group WhatsApp tempatnya bekerja.

Baca juga: Diduga Sebarkan Hoaks tentang Corona, Oknum Polwan Polda Maluku Dilaporkan ke Polisi

Kemudian, rekaman itu pun menjadi viral dan membuat warga Palembang menjadi resah hingga akhirnya pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, Depriadi kini telah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait video tersebut.

Dari tersangka, petugas mengamankan satu unit handphone Redmi Note 5A warna silver yang digunakannya untuk merekam dan menyebarkan video hoaks tersebut.

Baca juga: Iseng dan Tak Puas dengan Pemerintah, Motif Pelaku Sebar Hoaks Terkait Virus Corona

 

Ancaman penjara lima tahun

"Tersangka berkata kepada pengunjung RS Hermina bahwa pasien yang akan dimasukkan ke dalam mobil ambulans yang tersebut adalah pasien positif corona tanpa mengecek kebenaran dari status pasien tersebut," kata Nuryono, melalui pesan singkat Senin (30/3/2020).

Nuryono menjelaskan, Depriadi dikenakan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Kami imbau warga jangan mudah percaya informasi yang belum pasti kebenarannya dan jangan menyebarkan berita hoaks yang membuat orang resah," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com