Ada pun yang menetapkan pasien menjadi PDP adalah dokter yang merawat di RS tempat dimana pasien dirawat.
Penetapan PDP dengan memakai panduan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI yaitu jika ada gejala pneumonia ditambah ada riwayat perjalanan dari negara atau daerah terjangkit.
Atau pneumonia ditambah pernah kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Semua jenazah di berlakukan layaknya pasien infeksius dan diberlakukan seperti kasus covid-19 jika hasil swab belum keluar. Dengan wrapping berlapis termasuk peti jenazah juga di wrapping kemudian di lakukan disinfeksi terhadap peti mati nya,” ujar Tjetjep.
“Selanjutnya langsung dibawa ke lokasi pemakaman dari ruang pemulasaran jenzah RS. Dianjurkan untuk segera di kuburkan dalam waktu kurang dari 4 jam,” kata Tjetjep.
Baca juga: Update 29 Maret, Jumlah Warga Kepri Positif Covid-19 Naik Jadi 14 Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.