KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, telah menggelar sidang secara online (daring) melalui video conference di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie mengatakan, sidang pidana daring itu mulai perdana dilakukan sejak Kamis (26/3/2020) melalui aplikasi Zoom.
Pada persidangan perdana daring tersebut, ada delapan terdakwa perkara pidana umum seperti narkotika, pencurian, penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Diisolasi karena Positif Covid-19, Pejabat di Karawang Tetap Motivasi Pegawainya
Selama proses persidangan, para hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda.
"Mereka terhubung melalui aplikasi Zoom. Untuk para hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri dan para terdakwa mereka tetap berada di lapas," kata Rohayatie melalui telepon, Senin (30/3/2020).
Rohayatie menyebut tantangan terbesar dalam sidang daring tersebut yakni membangun komunikasinya dengan Pengadilan Negeri dan Lapas. Sebab koordinasinya antar instansi.
Baca juga: Anggota Hipmi Sumedang Peserta Musda di Karawang Negatif Covid-19
"Alhamdulillah selama prosesnya lancar dan kondusif," ungkapnya.
Sidang melalui video conference akan hingga situasi kembali kondusif. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Tidak ada target, selama pencegahan akan terus kita langsungkan. Tetapi kalau situasi sudah kondusif maka persidangan akan kembali normal," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.