MANADO, KOMPAS.com - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, yang berstatus PDP virus corona meningal dunia.
"Kematian diduga disebabkan karena infeksi bakterial dan sepsis, karena gejala dan tanda klinisnya mengarah ke situ. Namun, hasil pemeriksaan rapid test yang bersangkutan adalah negatif," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulawesi Utara Steven Dandel kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Pasien Kasus 58 Covid-19 di RSUP Kandou Manado Meninggal Dunia
Steven menjelaskan, proses pemakaman terhadap pasien menggunakan standar PDP virus corona.
"Pemeriksaan swab sudah diambil dan tetap dikirim ke lab untuk kepastian diagnosa," ujar Steven.
Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Utara Ardiles Mewoh membenarkan salah satu anggota KPU Minahasa Tenggara meninggal dunia.
"Iya betul, dia meninggal berstatus PDP dan hasil pemeriksaan rapid test negatif," kata Ardiles.
Baca juga: Cegah Corona, Pesta Tukar Cincin Dibubarkan Satpol PP Manado
Dengan meninggalnya pasien tersebut, pihaknya berencana akan menggelar rapat terlebih dahulu.
"Jelas akan ada pergantian. Tapi belum bisa pastikan kapan, nanti akan diplenokan," ujar Ardiles.
Informasi yang didapat, salah satu anggota KPU Minahasa Tenggara itu meninggal pada Sabtu (28/3/2020 malam.
Pasien sebelumnya sempat dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kandou Manado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.