Untuk proses pemakaman, sudah disiapkan sejak dari rumah sakit, dimandikan dan menggunakan kain kafan, serta dishalatkan.
Jenazah dibawah ke TPU dikawal petugas Satpol PP dan Dishub.
"Cukup 5 sampai 7 petugas Satpol PP dan kendaraan patroli. Kasat dan Kadishub akan pimpin pengawalan itu," terangnya.
Petugas kesehatan yang mengawal pun menggunakan alat pelindung diri lengkap.
Nantinya, peletakan jenazah ke dalam liang lahat hanya boleh dilakukan oleh petugas pemakaman uang menggunakan alat pelindung diri.