Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Local Lockdown" Kota Tasikmalaya: Semua Transportasi Umum Tak Boleh Masuk, Pengusaha Angkutan Umum Diminta Tak Panik

Kompas.com - 28/03/2020, 20:05 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya langsung mengedarkan surat kepada seluruh pengusaha angkutan umum lintas perbatasan supaya segera berhenti beroperasi sejak Wali Kota Tasikmalaya memutuskan pemberlakuan local lockdown, Sabtu (28/3/2020) sore.

Karantina wilayah atau local lockdown ini untuk menekan mobilisasi penduduk ke Kota Tasikmalaya, dengan menghentikan jalur keluar masuk melalui berbagai jenis transportasi umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat penghentian operasional angkutan umum antar perbatasan wilayah yang hendak keluar dan masuk Kota Tasikmalaya.

Pihaknya pun sengaja menginformasikan sebelum jadwal status local lockdown dimulai Selasa (31/3/2020) nanti, agar para pengusaha armada tak panik.

"Kita keluarkan surat supaya tidak mendadak. Kan tidak seperti makan cabai bisa langsung dimakan. Kita beritahu dulu supaya para pengusaha armada persiapan," jelas Aay kepada wartawan, Sabtu (28/3/2020).

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Putuskan Terapkan Local Lockdown Mulai 31 Maret

Lewat surat edaran tersebut, lanjut Aay, pihaknya ingin agar para perusahaan angkutan bersiap diri.

Sehingga saat dimulainya pemberlakuan karantina wilayah, semua pengusaha bisa mematuhi keputusan daerah guna mencegah pandemi corona di Kota Tasikmalaya.

"Hal ini tak usah jadi polemik karena sekarang situasi darurat. Minimal kita sudah mewanti-wanti," kata dia.

Sampai sekarang, tambah Aay, pihaknya masih terus membahas terkait pelaksanaan teknis nanti tentang penerapan karantina wilayah.

Sebab, dari hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tasikmalaya, masih ada banyak detail teknis yang harus dibuat.

"Saya meminta semua pihak berpartisipasi dalam kebijakan yang diambil Pemkot Tasikmalaya. Kebijakan itu diambil untuk memutus rantai penyebaran virus corona," tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, akhirnya secara tegas mengambil langkah ekstrem memerangi wabah virus corona di wilayahnya dengan menerapkan lockdown lokal atau karantina wilayah seusai adanya 5 orang positif Covid-19.

Baca juga: Jelang Local Lockdown, Pemkot Tegal Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar hingga Logistik 4 Bulan

 

Local lockdown mulai 31 Maret

Pemberlakuan status lockdown lokal tersebut akan mulai dilaksanakan terhitung sejak hari Selasa (31/3/2020) mendatang.

"Setelah terdapat 5 orang positif corona di Kota Tasikmalaya, kami bersama tim gugus tugas akan memberlakukan karantina wilayah (lockdown lokal) yang akan dimulai pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 besok," jelas Budi seusai rapat darurat corona di Hotel Santika Tasikmalaya, melalui saluran telepon WhatsApp, Sabtu (28/3/2020) siang.

Budi menjelaskan, karantina di wilayahnya akan melarang seluruh angkutan umum atau sarana transportasi yang hendak masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya.

Mulai dari angkutan darat, kereta api ataupun transportasi udara akan dilarang masuk nantinya sejak ditetapkan status lockdown lokal dimulai Selasa besok.

Sampai hari ini, Sabtu 28 Maret 2020, tercatat pasien terkonfirmasi positif covid-19 meningkat drastis menjadi 5 orang, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 11 orang dan 271 orang dalam pemantauan (ODP).

Dari jumlah tersebut diketahui 4 orang PDP telah dinyatakan sembuh dan 38 orang berstatus ODP terkonfirmasi selesai bisa pulang kembali ke rumahnya masing-masing setelah dirawat intensif. 

Baca juga: Wabup Limapuluh Kota di Sumbar Imbau Desa Lakukan Lockdown Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com