Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang pencegahan Covid-19. Salah satu point maklumat adalah larangan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau massa.
Acara yang dilarang tak terkecuali resepsi pernikahan yang mendatangkan banyak tamu undangan. Aparat kepolisian memberi arahan secara persuasif agar resepsi tersebut ditunda.
Bagi masyarakat yang terlanjur merencanakan acara pernikahan, polisi mempersilakan untuk menggelar akad nikah terlebih dahulu.
Namun dengan catatan, akad nikah ini tidak diikuti banyak orang.
Selain itu, orang-orang yang hadir pada acara akad nikah ini menjalankan standar operasi prosedur (SOP) kesehatan, di antaranya memakai masker, penggunaan hand sanitizer dan lokasi akad terlebih dahulu disemprot disinfektan.
Baca juga: Majelis Ulama Bener Meriah Imbau Warga Tunda Resepsi dan Isra Miraj
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.