Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Warga Positif Corona, Tasikmalaya Local Lockdown, Warga dari Zona Merah Dilarang Mudik

Kompas.com - 28/03/2020, 16:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman memutuskan local lockdown atau karantina wilayah mulai Selasa (31/3/2020). Selain menutup akses masuk, warga dari zona merah juga dilarang mudik.

Keputusan itu diambil setelah 5 warga Tasikmalaya dinyatakan positif corona.

Budi menyampaikan keputusan tersebut seusai rapat darurat corona di Hotel Santika Tasikmalaya, Sabtu (28/3/2020).

Baca juga: 5 Pasien Positif Corona Tasikmalaya Terpapar Klaster Lembang dan Jakarta

"Setelah terdapat 5 orang positif corona di Kota Tasikmalaya, kami bersama tim gugus tugas akan memberlakukan karantina wilayah atau lockdown lokal yang akan dimulai pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 besok," jelas Budi

Untuk warga yang akan melintasi Tasikmalaya tanpa alasan yang jelas, maka petugas akan memintanya untuk berputar arah dan melarangnya masuk kawasan Kota Tasikmalaya.

Ia juga melarang warga dari zona merah untuk mudik ke Tasikmalaya.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Putuskan Terapkan Local Lockdown Mulai 31 Maret

"Hanya dengan alasan penting yang bisa masuk ke Kota Tasikmalaya nantinya dan akan dijaga posko di tiap perbatasan wilayah Kota Tasikmalaya. Kita lakukan karena kita sudah masuk kondisi darurat. Termasuk melarang warga yang hendak mudik ke Kota Tasikmalaya dari kawasan zona merah," tambah Budi.

Budi meminta kepada semua pihak bisa memaklumi keputusannya karena pandemi coorna mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca juga: Wakil Wali Kota Tasikmalaya Ancam Lockdown jika Warga Sepelekan Virus Corona

Larang angkutan umum turunkan penumpang

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, bersama tim gugus tugas penanggulangan covid-19 di wilayahnya saat menggelar konferensi Pers terakhir usai mewabahnya pandemi corona di Kota Tasikmalaya, Rabu (25/3/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, bersama tim gugus tugas penanggulangan covid-19 di wilayahnya saat menggelar konferensi Pers terakhir usai mewabahnya pandemi corona di Kota Tasikmalaya, Rabu (25/3/2020).
Selama karantina wilyah, Budi melarang angkutan umum masuk dan menurunkan penumpang di wilayah Kota Tasikmalaya.

Mulai Selasa, 30 Maret 2020, semua angkutan darat, kereta api, transportasi udara dilarang masuk kawasan Tasikmalaya.

"Karantina wilayah ini akan melarang berbagai jenis angkutan umum mulai darat, laut, udara sampai kereta api juga sama dilarang menurunkan penumpang masuk ke Kota Tasikmalaya," ungkap Budi.

Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Diminta Lebih Informatif kepada Warga soal Covid-19

Di tiap akses masuk akan dibentuk pos penjagaan yang diisi tim gabungan dari TNI Polri, dan aparatur pemerintah setempat.

Mereka akan memfilter orang yang hendak masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya.

"Dishub sekarang sedang memetakan bersama Kepolisian dan TNI. Saya harap bisa dimakluminya karena ini demi menyelamatkan warga Kota Tasikmalaya. Dishub pun akan segera menyampaikan surat-surat pemberitahuan kepada para pemilik armada dan masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Tasikmalaya Tambah Pusat Karantina Corona di Rusunawa Universitas Negeri Siliwangi

Hingga Sabtu (28/3/2020), pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Tasikmalaya meningkat drastis menjadi 5 orang.

Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 11 orang dan 271 orang dalam pemantauan (ODP).

Dari jumlah tersebut diketahui 4 orang PDP telah dinyatakan sembuh dan 38 orang berstatus ODP terkonfirmasi selesai bisa pulang kembali ke rumahnya masing-masing setelah dirawat intensif.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com