Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Jalin Cinta Terlarang, Kakak Adik di Toraja Diamankan Polisi

Kompas.com - 28/03/2020, 12:14 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber

KOMPAS.com - TB (29) dan IRT (15) adik kandungnya warga Bittuang, Tana Toraja, Sulawesi Selatan menjalin cinta terlarang sejak setahun terakhir.

Hubungan asmara kakak adik tersebut terbongkar setelah warga memergoki mereka melakukan hubungan intim di dekat sumur di kampung mereka.

Dari keterangan warga, hal tersebut dilakukan berulang kali sejak setahun terakhir.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke JR (69) kakek TB dan IRT.

Baca juga: Cinta Terlarang Kakak dan Adik di Pasaman, Lahirkan Bayi Seorang Diri

Dilansir dari tribun-timur.com, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan TB dan adiknya sudah diamankan petugas Polsek Saluputti pada Jumat (27/3/2020). Mereka berdua kemudian dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk dimintai keterangan.

"Iya, dua bersaudara sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk selanjutnya proses pemeriksaan," kata AKP Jhon.

Baca juga: Jadi Tersangka, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik

Cinta terlarang kakak adik di Luwu

Ilustrasi pernikahan sedarahShutterstock.com Ilustrasi pernikahan sedarah
Pada Agustus 2019 lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan cinta terlarang antara AA (38) dan adiknya BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Mereka menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2106 lalu.

Bahkan muncul dugaan ada kuburan bayi dalam rumah hasil aborsi BI. Namun dugaan tersebut tak terbukti. Polisi tak menemukan kuburan bayi di dalam rumah.

Untuk menyelidki kasus tersebut, pihak kepolisian mengundang aparat tiga desa di wilayah tersebut untuk menghindari kericuhan.

Baca juga: Kakak Adik yang Jalani Cinta Terlarang Akui Perbuatan Mereka Salah

"Kami mengundang aparat tiga desa di sekitar Desa Lamunre Tengah, dan juga Bupati Luwu untuk bersama menyampaikan imbauan ke masyarakat, agar ke depan tidak terjadi apa yang tidak diinginkan bersama," kata Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele.

Kasus AA dan BI 6 tidak bisa dijerat hukum. Namun keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial, yakni sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cinta Terlarang, Kakak Beradik di Toraja Diamankan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com