Sebelum tamu dibubarkan, imbuh dia, petugas terlebih dahulu memberikan penjelasan dan menyampaikan Maklumat Kapolri kepada tuan rumah yang disaksikan kepala desa setempat.
Petugas menjelaskan saat ini dalam kondisi antisipasi Covid-19, sehingga dilarang mengadakan pesta pernikahan atau berkerumun.
"Setelah diberikan penjelasan, tamu yang hadir akhirnya membubarkan diri setelah ijab kabul selesai," kata Misran.
Di samping itu, tambah dia, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat mencegah wabah Covid-19.
Warga diminta untuk menghindari kerumunan, tingkatkan pola hidup bersih dan sehat, serta tetap berada di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.