Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumut: Kita Butuh Banyak Dokter dan Perawat

Kompas.com - 28/03/2020, 09:07 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini membutuhkan sekitar 720 tenaga kesehatan yang akan ditugaskan di 11 rumah sakit rujukan dan tempat isolasi yang disiapkan.

Masing-masing rumah sakit dan tempat isolasi tersebut yakni RS dr GL Tobing, RS Martha Friska 1 dan 2, RS Haji Medan, RS Sari Mutiara dan Asrama Haji Medan.

Kemudian, BPSDM Pemprov Sumut, Wisma Atlet, BP-PAUDNI Sumut, SPN Sampali, dan RS Siti Hajar Medan.

Baca juga: Data Terbaru, 4 Orang Positif Covid-19 di Aceh

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, kebutuhan sumber daya manusia di bidang kesehatan ini menjadi prioritas dan mendesak dalam penanganan virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi dengan pimpinan rumah sakit se-Sumut, Jumat (27/3/2020).

"APD dan fasilitas kesehatan berangsur kita upayakan. Kita datangkan dan usahakan dari berbagai sumber. Tapi kita masih butuh banyak dokter dan perawat, khususnya untuk mengantisipasi jika terjadi eskalasi," kata Edy dalam Rakor yang digelar di aula rumah dinasnya, Jumat.

Baca juga: Diduga Terjangkit Covid-19, Wakil Ketua PDI-P Jabar Meninggal Dunia

Sebagai langkah menjamin ketersediaan SDM, Edy akan menyurati semua rumah sakit dan berkoordinasi dengan berbagai organisasi himpunan dokter untuk mengirimkan perawat dan dokter.

Menurut Edy, para tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19 tidak perlu khawatir, karena akan disiapkan insentif dan pendukung lainnya.

"Kalau kita tak sigap menghadapi di awal ini, lebih kewalahan lagi nanti kalau semakin banyak yang terinfeksi," ujar Edy.

Baca juga: PDP yang Meninggal di Medan Sebelumnya Ikut Rapat di Istana Negara

Sementara itu, ahli hukum kesehatan yang ditunjuk khusus untuk pencanganan Covid-19 dari Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Beni Satria mengatakan, dalam kondisi darurat seperti sekarang, keselamatan rakyat adalah prioritas tertinggi.

Dia mengajak seluruh pihak rumah sakit mendukung Gubernur dan berpartisipasi penuh dalam penanganan Covid-19.

Menurut dia, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi penanggulangan wabah penyakit dapat dipidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com