KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak.
Dilansir dari KompasTV, polisi mengamankan seorang pria dewasa bernama Ahmadun dan pemilik rumah, berinisial TA.
Ahmadun, menurut polisi, ditangkap saat berhubungan badan dengan seorang bocah berusia 13 tahun, berinisial DA, di dalam kamar.
Sementara itu, TA ditangkap karena diduga berperan menyediakan fasilitas praktik ilegal tersebut.
“Ketiganya, yakni Ahmadun, DA dan TA, kami bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aiptu Akhmad Rinto, Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Viral Keluarga Bongkar Plastik Jenazah Pasien Berstatus PDP di Kolaka, Ini Fakta Lengkapnya
Setelah digelandang ke Polsek Jenggawah, Ahamdun yang merupakan warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, mengaku telah membayar Rp 300.000 untuk jasa prostitusi yang disediakan TA.
Dari informasi yang diperoleh, TA memasang tarif antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 sekali kencan.
Saat ini, Ahmadun dan TA tengah diperiksa intensif oleh aparat kepolisian.
Ahmadun akan dijerat Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Tutut Agustin terancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.