Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandel Berkumpul di Warkop, Puluhan Warga Dihukum Push Up oleh Polisi

Kompas.com - 27/03/2020, 19:44 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TULUNGGAUNG, KOMPAS.com - Belasan pemuda pengunjung warung kopi dan sejumlah pemilik warung di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dihukum push up oleh polisi, Jumat (27/3/2020) dini hari.

Diketahui, puluhan warga ini bandel berkumpul di warung kopi di tengah virus corona yang mewabah di tanah air.

“Kami beri hukuman push up 10 kali,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, petugas gabungan dari Polres Tulungagung, TNI, dan Satpol PP, terus melakukan razia di sejumlah tempat, di wilayah perkotaan.

Baca juga: Minimalisasi Kerumunan, Pasar di Bali Ini Terapkan Layanan Belanja Online

 

Sasaran utama razia ini adalah warung kopi yang biasanya dijadikan tempat nongkrong warga, maupun warung makanan.

Sebelumnya, petugas gabungan telah mengimbau kepada warga, untuk mentaati aturan pemerintah, salah satunya agar tidak keluar rumah. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona lebih luas.

“Sebelumnya sudah diberi imbauan, dan akan terus kami lakukan hingga tidak ada lagi warga yang berkumpul,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.

Meski berulang kali di imbau, namun masih banyak warung kopi dan warung makanan yang digunakan tempat nongkrong warga.

Akibatnya, mereka yang diketahui nongkrong berkumpul di warung langsung dibawa oleh petugas gabungan ke Kantor Polisi Resort Tulungagung.

 

“Yang terjaring kami hadirkan ke polres, kami beri wawasan dan imbauan lebih lanjut,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Dalam razia kal ini, petugas gabungan mengamankan sebanyak 19 pengunjung warung kopi, dan rata-rata masih usia sekolah.

Bahkan, lima orang pemilik warung kopi dan warung makanan yang tidak menaati imbuan pemerintah, juga turut dihadirkan ke Polres Tulungagung.

Sebelumnya diimbau, agar pemilik warung tidak melayani pembeli yang nongkrong, dan hanya boleh melayani pembelian yang dibungkus.

Baca juga: Antisipasi Corona, Gubernur NTT Potong Biaya Perjalanan Dinas Pejabat dan ASN 6 Bulan

“Keseluruhan ada 24 orang yang kami hadirkan di polres,” ujar AKBP Eva Guna.

Untuk memberikan efek jera, 19 pengunjung warung kopi ini di hukum melakukan push up di halaman Polres Tulungagung.

Kemudian, mereka baru diperbolehkan pulang setelah dijemput orangtua masing-masing, dan diharuskan membuat surat pernyataan.

“Orangtua kami panggil, dan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan nongkrong lagi di warung,” terang AKBP Eva Guna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com