KOMPAS.com - Kasus video mesum yang diduga melibatkan seorang pramugari salah satu maskapai penerbangan di Indonesia terus diselidiki Polrestabes Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat ditemui Kompas.com, mengatakan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli.
"Kita akan periksa pelapor dan saksi-saksi, termasuk nanti kita libatkan saksi ahli," kata Galih, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Viral Video Erupsi Merapi Jumat Siang, Hujan Abu Guyur Magelang
Seperti diketahui, pada hari Sabtu (21/3/2020), seorang pramugari berinisial GAP, datang melaporkan pacarnya RR dan rekan seprofesinya AY.
Saat itu, GAP melaporkan kedua orang terdekatnya itu telah membuat video mesum.
“Jadi, pada tanggal 21 Maret kita menerima laporan dari inisial GAP untuk melaporkan terkait pembuatan video asusila terhadap terlapor RR dan AY,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Cemburu Pacar Buat Video Mesum dengan Teman Seprofesi, Seorang Pramugari Lapor Polisi
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan alat bukti berupa video mesum terlapor berdurasi 19 menit.
Video tersebut diduga berisi adegan mesum RR dan AY yang direkam di sebuah hotel kelas melati di Kota Bandung.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, RR dan AY juga balik melaporkan GAP atas dugaan penyebaran video mesum ke Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.