AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku membantah menutup akses masuk melalui laut dan udara untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang menegaskan, Pemprov Maluku tak meberlakukan opsi lockdown.
Hingga saat ini, aktivitas penerbangan dari dan menuju Maluku masih beroperasi seperti biasa. Hal yang sama juga berlaku untuk transportasi laut.
“Tidak ada itu. Gubernur Maluku (Murad Ismail) telah menegaskan berulang kali tidak memberlakukan lockdown,” kata Kasrul di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Dalam Semalam, Polisi Tangkap 887 Warga Jatim yang Nongkrong di Kafe dan Restoran
Kasrul mengungkapkan, Pemprov Maluku mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta daerah tak memberlakukan lockdown.
Pemprov Maluku, kata dia, hanya mengeluarkan kebijakan pembatasan kunjungan warga ke Maluku untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam maklumat Gubernur Maluku Murad Ismail.
Adapun maklumat yang diterbitkan Gubernur Maluku Murad Ismail itu berisi lima poin, yakni:
1. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non-alam Covid-19 di wilayah Provinsi Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus dan terpadu agar penyebarannya tidak meluas sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Pencegahan, penanggulangan dan pengendalian terhadap Bencana Non-alam Covid-19, dengan ini Gubernur Maluku mengeluarkan maklumat:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan