Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Menutup Pintu Masuk, Pemprov Maluku: Penerbangan Masih Normal

Kompas.com - 27/03/2020, 17:08 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku membantah menutup akses masuk melalui laut dan udara untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang menegaskan, Pemprov Maluku tak meberlakukan opsi lockdown

Hingga saat ini, aktivitas penerbangan dari dan menuju Maluku masih beroperasi seperti biasa. Hal yang sama juga berlaku untuk transportasi laut.

“Tidak ada itu. Gubernur Maluku (Murad Ismail) telah menegaskan berulang kali tidak memberlakukan lockdown,” kata Kasrul di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Dalam Semalam, Polisi Tangkap 887 Warga Jatim yang Nongkrong di Kafe dan Restoran

Kasrul mengungkapkan, Pemprov Maluku mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta daerah tak memberlakukan lockdown.

Pemprov Maluku, kata dia, hanya mengeluarkan kebijakan pembatasan kunjungan warga ke Maluku untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam maklumat Gubernur Maluku Murad Ismail.

Adapun maklumat yang diterbitkan Gubernur Maluku Murad Ismail itu berisi lima poin, yakni:

1. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non-alam Covid-19 di wilayah Provinsi Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus dan terpadu agar penyebarannya tidak meluas sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Pencegahan, penanggulangan dan pengendalian terhadap Bencana Non-alam Covid-19, dengan ini Gubernur Maluku mengeluarkan maklumat:

a. Penundaan dan/atau pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku, dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku, melalui jalur transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen.

b. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan oleh petugas bandara udara dan/atau pelabuhan laut.

c. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari atas pengawasan keluarga dan pusat pelayanan kesehatan setempat.

d. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang bukan penduduk di wilayah Provinsi Maluku wajib dikarantina selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

e. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com