SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 38 polres di bawah naungan Polda Jawa Timur menggelar razia untuk menindak masyarakat yang tak mematuhi imbauan pemerintah dan berkumpul di area publik pada Kamis (26/3/2020) malam.
Sebanyak 887 orang ditindak karena tak mematuhi imbauan pemerintah untuk menjaga jarak demi mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ratusan warga itu masih berkumpul di sejumlah kafe, warung kopi, tempat hiburan, dan restoran.
Baca juga: Nekat Nongkrong di Angkringan Tengah Malam, 36 Warga Ditangkap Polisi
"Beberapa pengelola restoran, kafe dan warung kopi juga kami amankan," jelas Trunoyudo, di Mapolda Jatim, Jumat (27/3/2020).
Polda Jatim tak melarang kafe dan restoran membuka usahanya.
"Silakan buka, tapi makanan atau minuman dibungkus dan dibawa pulang," ujarnya.
Trunoyudo mengatakan, razia digelar berdasarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk menertibkan kerumunan dalam jumlah banyak atau kecil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Yang kami lakukan ini justru membawa misi kemanusiaan untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.