PEKALONGAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Jawa Tengah menangkap WW (25), warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan karena mencabuli anak di bawah umur, LZ (15), Jumat (27/3/2020).
WW awalnya mengajak LZ dengan modus mengajak jalan-jalan, namun di tempat yang sepi korban dicabuli. Di hadapan polisi, pelaku diketahui sudah mencabuli korbannya beberapa kali.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan orangtua korban.
Baca juga: Kakek Cabul Sering Remas Payudara Wanita dan Pamer Kelamin Ditangkap
Orangtua korban melaporkan anaknya WW pergi dari rumah namun tidak kembali.
"Setelah dicari pelaku dan korban ditemukan masih berboncengan sepeda motor. Dari situ orang tua korban menginterogasi dan mengaku sudah dicabuli," kata Akrom.
Tidak terima dengan anaknya yang dibawa pergi tanpa izin dan dicabuli akhirnya kedua orang tua korban naik pitam. Bersama anggota ppmembawa pelaku bersama anggota polisi ke Polsek Paninggaran.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan, dan apabila terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan pasal Perundungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Akrom.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.