KOMPAS.com- Pemerintah Kota Tegal memutuskan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan mendatang dengan beton movable concrete barrier (MCB).
Tak hanya itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono juga akan mematikan lampu jalan protokol di Kota Tegal.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Pemblokiran jalan, dan pemadaman lampu jalan protokol seluruh kota di malam hari akan diberlakukan misal di jam banyak masyarakat masih berkumpul," kata Dedy.
Selain akses masuk ke dalam kota, pemerintah kota Tegal juga menutup akses ke sejumlah titik keramaian seperti alun-alun.
Pasalnya, saat ini Kota Tegal telah masuk dalam zona merah darurat corona.
Baca juga: Fakta PDP Meninggal Dunia di Medan, Ikut Rapat di Istana Negara, Warga Sempat Tolak Pemakaman
Masyarakatnya yang berprofesi sebagai pedagang diprediksi akan terdampak penutupan jalan.
Namun, Dedy menegaskan, keputusannya sudah bulat demi melindungi warga.
"Keputusan ini dilematis namun warga harus bisa memahami karena ini untuk kebaikan kita semua," kata dia.
Baca juga: Pelajar Tawuran di Tengah Wabah Corona, Celurit dan Gir Disita Polisi