Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Saksi Berstatus ODP, Sidang Wali Kota Medan Nonaktif Berlangsung Sekejap

Kompas.com - 27/03/2020, 14:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Hakim Ketua Majelis Abdul Aziz yang menyidangkan perkara suap Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan hanya membuka persidangan sekejap.

Rupanya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini tidak dihadiri para saksi.

Hakim mengatakan, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 6 April 2020 mendatang. Aziz menawarkan, kalau memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference.

Terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, para saksi di tempatnya masing-masing, sedangkan majelis hakim, penuntut umum dan penasihat hukum di PN Medan. 

"Apa yang terjadi di 6 April 2020 nanti, tidak ada yang tahu. Terpenting, perkara terdakwa tetap berjalan di pengadilan. Untuk sidang teleconference, perlu kerjasama semua pihak supaya lancar. Kita lihat situasinya nanti, semoga wabah virus ini cepat berakhir dan kita semua sehat-sehat," kata Aziz sambil mengetuk palu, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Saat Wali Kota Medan Duduk di Kursi Pesakitan

Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono yang ditanyai usai persidangan mengaku, para saksi tidak bisa dihadirkan ke PN Medan karena berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Virus Corona. 

"Ada sembilan saksi yang rencananya dihadirkan hari ini, tapi semua tidak hadir karena ODP dan sedang isolasi mandiri," kata Siswandono tanpa menyebut nama-nama para saksi. 

Ketua tim penasihat hukum terdakwa Junaidi Matondang berharap pertimbangan majelis hakim. Soalnya, pihak penasihat hukum menginginkan sidang tetap berjalan, meski sadar kalau situasinya tidak memungkinkan.

"Kami sebenarnya ingin sidang tetap berjalan, tapi situasinya begini, kita pun bertaruh nyawa, serba salah," ucapnya. 

Baca juga: Kasus Suap Jabatan, Wali Kota Medan Segera Disidang

Junaidi bilang, sudah menerima informasi ada pejabat dan jajaran Pemko Medan yang menjadi ODP pasca meninggalnya Asisten Pemerintahan Pemko Medan Musaddad yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Almarhum meninggal dunia pada Rabu (25/3/2020) di RSUP Haji Adam Malik Medan. Sampai berita ini diturunkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut belum ada memberikan keterangan resmi hasil uji lab almarhum.

"Situasinya jadi serba hati-hati, mohon majelis hakim memberikan pertimbangan, ini juga berkaitan dengan hak terdakwa," kata Junaidi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com