KOMPAS.com- Sejumlah pekerja migran, utamanya di sektor informal asal Indonesia di Malaysia mengeluh tidak bisa bekerja.
Hal itu terjadi seiring dengan pemberlakuan lockdown oleh Malaysia sebagai upaya mencegah penularan virus corona.
Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia (P3WNI) Dato'M Zainul Arifin mengatakan, kebijakan lockdown yang awalnya diberlakukan 18 hingga 31 Maret 2020 akan diperpanjang.
"Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau lockdown diperpanjang hingga 14 April 2020," kata dia.
Baca juga: ODP di Riau Mencapai 4.434 Orang, Alat Rapid Test Corona Belum Tersedia
Mereka yang antara lain bekerja di pabrik, restoran, cleaning service biasanya mendapatkan gaji per hari atau per minggu.
Sehingga semenjak mereka tidak diperbolehkan bekerja, mereka tak lagi mendapat upah.
"Kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kita sangat memprihatinkan sebab sudah hampir dua pekan mereka tidak diperbolehkan bekerja sebagaimana mestinya," kata dia.