Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kepri Alokasikan Rp 40 Miliar untuk Tangani Virus Corona

Kompas.com - 27/03/2020, 09:47 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Imbau physical distancing 

Selain mengalokasikan anggaran, Isdianto menekankan pentingnya peran seluruh masyarakat mematuhi imbauan pemerintah dan lembaga keagamaan dalam upaya mencegah penyebaran virus ini. Terutama social disctancing dan physical distancing.

Gubernur pun sudah mengeluarkan edaran tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap risiko penularan Covid-19 di Kepri.

Edaran bernomor 440/500/B.EKO-SET/2020 itu sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Virus Corona. Edaran bersama ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan BUMN, Pimpinan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta dan Pengelola/Penanggungjawab Tempat Usaha yang berada di wilayah Kepulauan Riau.

Baca juga: Polda Kepri: Warga Menolak Dikarantina walau Terpapar Corona Bisa Dipenjara 1 Tahun

“Kami ingin semuanya melaksanakan kegiatan deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi penularan infeksi virus corona di lingkungan perusahaan masing-masing,” papar Isdianto.

Dalam edaran itu, semua komponen di Kepri untuk melaksanakan sosialisasi risiko penularan infeksi virus corona beserta upaya pencegahannya dan pengendalian di lingkungan perusahaan masing-masing.

Tentu sosialisasi itu sesuai protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. Seperti dengan menyediakan sarana berupa air mengalir dan sabun antiseptik atau Hand Sanitizer di

lingkungan kerja. Juga melaksanakan deteksi suhu badan dengan menggunakan Thermal Gun di lingkungan kerja.

Baca juga: Fatwa MUI Kepri: Daerah Rawan Covid-19 Boleh Meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah di Masjid

Selain itu, semua diminta untuk menjaga area perusahaan dan lingkungan kerja agar tetap bersih dan higienis, dengan menyemprotkan disinfektan sesuai kebutuhan.

Isdianto juga minta semua badan usaha untuk mengatur sistem kerja yang efektif bagi karyawan dan menerapkan prinsip social distancing dalam beraktivitas, apabila ditemukan gejala terjadinya infeksi virus corona di lingkungan kerja, segera dibawa ke rumah sakit rujukan.

“Perhatikan dan taati Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan covid-19,” pungkas Isdianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com