Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Oknum Perwira Polisi Pukul 3 Bintara, Viral di Medsos hingga Ditahan Propam

Kompas.com - 27/03/2020, 06:11 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan oknum perwira polisi memukul tiga bintara viral di media sosial.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/3/2020) lalu, di halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Diketahui, perwira polisi dalam video tersebut berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial SDC bertugas di Polres Padang Pariaman, Sumbar.

Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat oknum perwira itu memukul tiga orang polisi yang bersimpuh di depannya dengan menggunakan ikat pinggang.

Pasca-kejadian itu, oknum perwira itu diperiksa dan sudah diamankan di sel tahanan Propam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialshutterstock Ilustrasi media sosial

Sebuah video yang memperlihatkan oknum perwira polisi memukul tiga bintara viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat oknum perwira itu memukul tiga orang polisi yang bersimpuh di depannya dengan menggunakan ikat pinggang.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 19.17 WIB.

Dalam unggahan tersebut ditulis "penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang di lakukan oleh Ipda Septian dwi cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karna di pukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala #kapolri #kadivpropampolri #humaspolri."

"Iya, kejadiannya pada Kamis lalu. Sekarang kasusnya sedang diproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Rabu (25/3/2020) malam.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Sumsel Diamankan di Lampung, Diduga Bawa Sabu dan Ineks

 

2. Kronologi kejadian

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Stefanus mengatakan, kejadian berawal saat ketiga bintara itu terlambat datang sehingga diberi hukuman.

"Tiga bintara itu terlambat dan diberi sanksi dengan cara itu," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com