Tak hanya itu, keluarga juga membongkar plastik kedap udara yang khusus digunakan jenazah corona.
Bahkan dalam suasana penuh tangis itu, keluarga jenazah perempuan usia 34 tahun tersebut memegang dan mencium almarhumah.
Padahal, kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr Rabiul Awal, seharusnya jenazah PDP hanya boleh dimandikan, dikafani dan dimakamkan oleh petugas medis.
"Sebenarnya, dari rumah sakit sudah dibungkus plastik, tapi keluarga membuka plastik itu. Perlakuan kepada jenazah itu dengan standar Covid-19, yang memandikan pun harus memakai APD dilakukan oleh tenaga medis langsung," ujar dia.
Baca juga: Pasien Positif Virus Corona di Papua Jadi 7 Orang
Tim medis telah mengambil sampel tenggorokan atau swab untuk mengetahui apakah pasien telah terinfeksi Covid-19.
Apabila hasilnya positif Covid-19, maka keluarga ataupun pelayat yang melakukan kontak erat akan berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP).
Mereka pun harus melakukan karantina mandiri karena dikhawatirkan telah terpapar Covid-19.
"Kalau positif, masuk kategori ODP, isolasi diri, utamanya yang kontak langsung. Jadi, sudah koordinasi antara Dinkes Kabupaten Kolaka maupun Provinsi untuk melakukan pendataan atau mencari warga yang datang melayat," tegas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kiki Andi Pati | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.