Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Penganiayaan 3 Bintara Terlambat Apel, Oknum Perwira Polisi Ditahan hingga Kompolnas Bereaksi

Kompas.com - 27/03/2020, 05:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum perwira polisi terhadap tiga bintara di depan Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat, berbuntut panjang.

Bahkan, Kapolri hingga Kompolnas memberikan perhatian khusus atas kejadian tersebut.

Adapun oknum perwira polisi yang diketahui berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial SDC tersebut saat ini juga telah ditahan oleh Propam.

Dihukum karena terlambat

Ilustrasi kekerasanTOTO SIHONO Ilustrasi kekerasan

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Ipda SDC tersebut bermula ketika tiga bintara diketahui datang terlambat saat mengikuti apel pada Kamis (19/3/2020).

Karena kesalahan itu, ketiga bintara tersebut dihukum di halaman Mapolres Padang Pariaman.

Dalam video rekaman yang viral di media sosial itu, ketiga bintara tersebut terlihat berlutut dan dipukul menggunakan kopel atau ikat pinggang.

Akibatnya, salah seorang bintara tersebut mengalami luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Gara-gara Terlambat, Bintara Dihukum Oknum Polisi hingga Masuk Rumah Sakit

Viral di media sosial

Ilustrasi viral.Shutterstock Ilustrasi viral.

Rekaman video yang memperlihatkan seorang oknum perwira polisi menghukum tiga bintara tersebut viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 19.17 WIB.

Dalam unggahan tersebut ditulis "penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang dilakukan oleh Ipda Septian dwi cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karena dipukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala #kapolri #kadivpropampolri #humaspolri."

Baca juga: Tiga Bintara Dianiaya Polisi, Kompolnas Minta Propam Turut Periksa Atasannya

Pelaku ditahan

Ilustrasi tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi tahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, oknum perwira polisi yang melakukan penganiayaan tersebut kini telah ditahan oleh Propam.

Sesuai dengan arahan Kapolri, pelaku juga akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Akan diproses hukum secara tegas. Perintah Bapak Kapolri, saat ini oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sumbar, untuk ditahan," jelasnya.

Menurutnya, kasus pembinaan fisik yang mengarah kepada penganiayaan tidak dibenarkan dalam institusi kepolisian.

"Saat ini sedang diproses. Kita tunggu apa hasilnya nanti," kata Stefanus.

Baca juga: Tiga Bintara Dianiaya Polisi, Kompolnas Minta Propam Turut Periksa Atasannya

Reaksi Kompolnas

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di Mapolres Padang Pariaman itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara.

Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan secara berlebihan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri.

Hal itu sesuai dengan mandat reformasi Polri sejak Polri dipisahkan dari TNI tahun 2000.

"Tindakan kekerasan berlebihan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri. Meskipun dalam video yang viral tersebut si pelaku dalam konteks memberikan hukuman pada bawahannya yang melakukan pelanggaran," ujar Poengky dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (26/3/2020).

Karena itu, kasus kekerasan yang terjadi di Padang Pariaman tersebut harus diperiksa oleh Propam Polda Sumbar.

Tidak hanya pelaku kekerasan, menurutnya pemeriksaan juga harus dilakukan terhadap atasannya.

Bahkan, ia berharap kasus tersebut tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik dan disiplin, melainkan juga harus diproses secara pidana. Mengingat Penganiayaan adalah salah satu tindak pidana.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin, Setyo Puji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com