Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Penganiayaan 3 Bintara Terlambat Apel, Oknum Perwira Polisi Ditahan hingga Kompolnas Bereaksi

Kompas.com - 27/03/2020, 05:45 WIB
Setyo Puji

Editor

"Akan diproses hukum secara tegas. Perintah Bapak Kapolri, saat ini oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sumbar, untuk ditahan," jelasnya.

Menurutnya, kasus pembinaan fisik yang mengarah kepada penganiayaan tidak dibenarkan dalam institusi kepolisian.

"Saat ini sedang diproses. Kita tunggu apa hasilnya nanti," kata Stefanus.

Baca juga: Tiga Bintara Dianiaya Polisi, Kompolnas Minta Propam Turut Periksa Atasannya

Reaksi Kompolnas

Menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di Mapolres Padang Pariaman itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara.

Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan secara berlebihan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri.

Hal itu sesuai dengan mandat reformasi Polri sejak Polri dipisahkan dari TNI tahun 2000.

"Tindakan kekerasan berlebihan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri. Meskipun dalam video yang viral tersebut si pelaku dalam konteks memberikan hukuman pada bawahannya yang melakukan pelanggaran," ujar Poengky dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (26/3/2020).

Karena itu, kasus kekerasan yang terjadi di Padang Pariaman tersebut harus diperiksa oleh Propam Polda Sumbar.

Tidak hanya pelaku kekerasan, menurutnya pemeriksaan juga harus dilakukan terhadap atasannya.

Bahkan, ia berharap kasus tersebut tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik dan disiplin, melainkan juga harus diproses secara pidana. Mengingat Penganiayaan adalah salah satu tindak pidana.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin, Setyo Puji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com