Selain menangkap pegawai rumah sakit, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial CR asal Bogor, Jawa Barat.
CR diketahui berprofesi sebagai penjual obat-obatan dan alat kesehatan.
Dalam kasus tersebut, CR diduga menampung ratusan masker yang dicuri dari RSUD Pagelaran Cianjur.
“Mereka menjualnya kepada penadah dan dengan cara COD (cash on delivery) juga dengan harga di bawah harga pasaran saat ini,” kata Niki.
Aksi komplotan pencuri masker tersebut diduga telah terjadi sejak Februari hingga Maret 2020.
Baca juga: 270 Dus Berisi Masker di RSUD Pagelaran Cianjur Hilang, Ini Dugaan Polisi
Saat penangkapan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, dua telepon seluler dan 4 boks masker.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa dus jarum suntik, sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000 dan kartu ATM.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.