Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Tanker Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal Ditahan Tim Gabungan

Kompas.com - 26/03/2020, 15:27 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebuah kapal tanker pengangkut puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal ditangkap oleh petugas gabungan di perairan Sungai Batanghari, Desa Suak Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muarojambi, Jambi.

Petugas gabungan terdiri dari Tim Satgas Korpolairud Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Irwan Andy P mengatakan, kapal tanker yang ditangkap adalah SPOB Kurnia Lestari GT 264.

"Kapal yang diamankan tersebut dduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sekitar 60 ton hasil penyulingan penambangan ilegal di Jambi," kata dia, dilansir Antara.

Baca juga: 6 Pekerja Asing Pemilik 500 Ton BBM Ilegal Ditangkap, Transaksi di Tengah Laut

Kronologi

Ilustrasi kapal tanker.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kapal tanker.
Kapal tersebut, kata dia, datang dari Jakarta menuju Jambi sejak awal Februari 2020.

Kapal berada di Jambi dan menampung BBM ilegal yang rencananya akan diperjualbelikan di Bangka Belitung.

Kapal tanker itu sebenarnya memiliki kapasitas mengangkut hingga 500 ton.

Namun saat tampungannya mencapai 60 ton, kapal itu ditangkap oleh tim gabungan.

Tim juga menangkap dan memeriksa JB, nahkoda kapal serta tujuh anak buah kapal (ABK).

Saat ditangkap, mereka tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen.

"Pelakunya nahkoda sudah kita periksa dan akan dilakukan penegakan hukum," kata dia.

Berdasaran hasil pemeriksaan, kapal tersebut disewa oleh warga Sarolangun, IHN untuk mengangkut BBM diduga ilegal dari perusahaan di Samarinda.

Polisi masih memburu pemilik kapal.

Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal Sebanyak 3.000 Liter

 

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Ancaman hukuman

Nahkoda dan tujuh ABK tersebut kini ditahan di Markas Unit Airud Suak Kandis, Desa Jebus, Muarojambi.

Pemilik barang diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara.

Nahkoda kapal juga diancam hukuman penjara lantaran diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Akan tetapi semua itu perlu dibuktikan terlebih dahulu. Sebab diduga BBM ilegal tersebut belum diketahui jenisnya dan baru akan dicek di Labfor Palembang. Polisi juga berkoordinasi dengan Pertamina mengenai asal-usul minyak tersebut," kata dia.

Sumber : Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com