Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Pegawai RSUD Cianjur yang Diduga Curi Masker, Dijual Rp 100.000 hingga Beli Sepeda Motor

Kompas.com - 26/03/2020, 15:08 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak empat orang jadi tersangka kasus dugaan pencurian ratusan masker di RSUD Pagelaran Cianjur, tiga diantaranya pegawai rumah sakit.

Dilansir dari Antara, salah satu tersangka merupakan penadah yang tinggal di Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka menjadi empat orang, satu orang diantaranya penadah warga Bogor. Sedangkan ketiga tersangka berstatus pegawai atas nama Isef Suherlan, Rega Nur Farid dan Yogi Hendra Gunawan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Kamis.

Baca juga: Kronologi 20.000 Masker Raib Dicuri dari RSUD Pagelaran Cianjur

Dijual Rp 100.000

Dari hasil penyelidikan polisi, pencurian masker itu didalangi oleh Isef, yang merupakan salah satu staf bagian pelayanan medik.

Lalu Rega adalah tenaga honorer RSUD Pagelaran dan Yogi merupakan sopir ambulans rumah sakit.

Menurut Juang, para tersangka mengaku menjual satu kotak masker dengan harga Rp 100.000. Para tersangka juga mengaku sudah mencuri sebanyak empat kali. 

Baca juga: Fakta Oknum Pegawai RS di Cianjur Curi 360 Boks Masker: CCTV Dimatikan, Leluasa Beraksi 4 Kali, Dijual ke Bogor

"Tersangka bersama-sama melakukan pencurian dan menjual barang tersebut ke Bogor. Masing-masing mendapatkan jatah dari penjualan barang yang saat ini sangat dibutuhkan tim medis untuk penanganan COVID-19," katanya.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku menggunakan uang hasil pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Isef dan Rega juga mengaku menggunakan uang tersebut juga untuk membeli sepeda motor.

Berdasar keterangan rumah sakit, jumlah masker yang hilang tercatat 470 kotak masker sejak dua bulan terakhir. Masker itu akan digunakan untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: 270 Dus Berisi Masker di RSUD Pagelaran Cianjur Hilang, Ini Dugaan Polisi

 

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, telepon selular dan kartu ATM.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 270 masker dilaporkan hilang dari gudang rumah sakit.

“Jumat lalu (20/3/2020), saya ditelepon staf yang mengabarkan jika stok masker di gudang berkurang. Setelah diinventarisir ada 200 boks yang hilang,” kata Direktur RSUD Pagelaran Awie Darwizar saat dikonfirmasi Kompas.com di lingkungan pendopo bupati, Selasa (24/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com