Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, telepon selular dan kartu ATM.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 270 masker dilaporkan hilang dari gudang rumah sakit.
“Jumat lalu (20/3/2020), saya ditelepon staf yang mengabarkan jika stok masker di gudang berkurang. Setelah diinventarisir ada 200 boks yang hilang,” kata Direktur RSUD Pagelaran Awie Darwizar saat dikonfirmasi Kompas.com di lingkungan pendopo bupati, Selasa (24/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.