Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Nekat Curi Ponsel untuk Biayai Kebutuhan Hidup Pacarnya Sesama Jenis

Kompas.com - 26/03/2020, 10:21 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pencuri ponsel berinisial NN alias Nela (19).

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan, NN dibekuk saat hendak membuka kode kunci ponsel hasil curian di salah satu toko di daerah Cabang Bimoku, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kepada polisi, pemuda asal Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang tersebut mengaku mencuri untuk membiayai kebutuhan pasangannya sesama jenis.

"Pelaku NN ini mengaku kalau selama tahun 2020 ini, menjalin hubungan dengan R (28), pria asal Jawa yang tidak memiliki pekerjaan tetap di Kota Kupang. Uang hasil curian itu dibagi ke pacar sesama jenisnya," ujar Elpidus kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2020) malam.

Baca juga: Curi Kotak Amal Isi Rp 8 Juta di Rumah Sakit, Pria Aceh Lompat ke Parit

Elpidus menjelaskan, uang hasil penjualan ponsel digunakan untuk membayar sewa indekos pacarnya serta memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Dari setiap hasil penjualan ponsel, NN memberikan uang Rp 200.000 sampai Rp 300.000 untuk R.

Adapun NN biasanya mengincar rumah dan indekos yang pintunya lupa dikunci.

NN ditangkap setelah mencuri ponsel milik Leonardo Bangngu (28), mahasiswa asal Kecamatan Kupang Tengah pada 23 Maret.

Saat itu, NN masuk ke dalam rumah Leonardo, saat korban tertidur.

"Kita mendapat informasi ada seorang yang membawa HP ke counter di Cabang Bimoku untuk dibuka kode kunci. Anggota kita langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku," ujar Elpidus.

Baca juga: Curi Ponsel Rekan Kerja Satu Mess, Maling di Depok Ketahuan setelah Dijebak Bos

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel. Satu di antaranya milik Leonardo.

Terkait kejadian itu, Elpidus meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan ponsel dalam rumah atau kos-kosan, segera melapor ke Polsek Kupang Tengah, dengan membawa dus dan kuitansi pembelian ponsel.

Pihaknya juga masih mengembangkan kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com