Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Disdukcapil Aceh Tengah Buka Layanan Online 24 Jam

Kompas.com - 26/03/2020, 08:14 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi penyebaran virus corona di tengah masyarakat, Disdukcapil Aceh Tengah mengaktifkan pelayanan online 24 jam dan meniadakan pelayanan tatap muka, kecuali untuk hal yang sangat mendesak.

Kepala Disdukcapil Aceh Tengah Mustafa Kamal mengatakan, upaya tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah agar masyarakat menerapkan sosial distancing yaitu menjaga jarak aman dan kontak langsung antarmanusia.

"Pelayanan kependudukan tetap berjalan, bahkan bisa 24 jam dengan sistem pendaftaran online," ungkap Mustafa, dalam siaran pers yang dikirimkan ke Kompas.com, Rabu (25/3/2020).

Penerapan pendaftaran online dimulai Kamis 26 Maret 2020 seiring dengan surat Edaran Bupati Aceh Tengah yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN.

Baca juga: Diserbu Warga Saat KLB Corona, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Buka Layanan Via WhatsApp

Unduh aplikasi di Play Store

Sesuai dengan surat edaran tersebut, jumlah ASN yang melayani di kantor mengalami penyesuaian dengan pembagian waktu kerja, sehingga untuk pelayanan manual hanya dilakukan bagi kebutuhan mendesak.

Masyarakat dihimbau mengunduh aplikasi Dukcapil Kita yang tersedia di Play Store untuk melakukan pendaftaran online.

Aplikasi ini sangat mudah karena hanya perlu mengisi form yang disediakan.

Selanjutnya, masyarakat akan menerima notifikasi melalui SMS bahwa dokumen yang diajukan sudah selesai, sehingga masyarakat hanya datang untuk mengambil dokumen dan menukarkannya dengan berkas persyaratan.

Baca juga: Layanan SKCK dan SIM di Polres Tasikmalaya Tetap Jalan, Masuk Ruangan Harus Cuci Tangan

Layanan via WhatsApp pukul 08.00-14.00

Selain aplikasi, Disdukcapil juga menyiapkan layanan WhatsApp, yaitu nomor 0822 3811 6028 untuk Kartu Keluarga dan Pindah Datang. 

Nomor 0822 3811 6086 untuk KTP elektronik, nomor 0822 3811 6102 untuk konsolidasi data kependudukan seperti BPJS dan lain-lain. 

Serta nomor 0822 3811 6129 untuk dokumen akte catatan sipil.

Namun, untuk layanan WhatsApp berlaku di jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan sifatnya sementara, berbeda halnya dengan aplikasi Dukcapil Kita dapat dimanfaatkan 24 jam dan akan terus dikembangkan untuk memudahkan pendaftaran online bagi masyarakat.

"Aplikasi Dukcapil Kita sangat mudah digunakan, sehingga kami tetap dapat bekerja dan masyarakat dapat mengajukan permohonan dari rumah atau dimana saja," demikian Mustafa.

Baca juga: 1 WNA dan 3 Warga Aceh Tengah Masuk Daftar ODP Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com